Dua
kelompok ayat ini masing-masing memiliki ciri-ciri yang berbeda. Berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah r.a. telah menyampaikan perbedaan antara Surat Makkiyah
dan Surat Madaniyah. Hadits tersebut
berbunyi “Ayat-ayat yang pertama turun
berupa bait-baik, di dalamnya diterangkan surga dan neraka. Dan ketika manusia
berbondong-bondong masuk Islam, turunlah ayat halal dan haram. Andaikata ayat
pertama yang turun adalah ‘Janganlah kalian meminum khamr’, niscaya mereka akan berkata ‘Kami
tidak akan meninggalkan khamr selamanya’.
Dan kalau saja ayat pertama yang turun adalah ‘Janganlah kalian berzina’, niscaya mereka akan berkata ‘Kami
tidak akan meninggalkan zina selamanya.’ Telah
turun di Mekah, ketika aku masih kecil dan tengah bermain, ayat : ‘Sebenarnya
Hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih
dahsyat dan lebih pahit.’ (QS. Al Qamar : 46). Dan tidaklah turun
surah Al-Baqarah dan surah An-Nisa, kecuali ketika aku bersama Rasulullah.”
(HR. Bukhari ).
Berikut adalah
rincian perbedaan antara Surat Makkiyah dan Surat Madaniyah :
No
|
Surat Makkiyah
|
Surat Madaniyah
|
1
|
Penuh dengan syair dan ungkapan
perasaan
|
Mendalam, kuat, dan kokoh
|
2
|
Menggunakan kalimat yang sangat fasih dan baligh
|
Menggunakan kalimat-kalimat ushul dan
ungkapan-ungkapan undang-undang (syariah)
|
3
|
Berisi nasihat, bimbingan,
tauhid dan Hari Kiamat, sejarah umat-umat terdahulu, dan azab
|
Berisi hudud, fara’idh, dan
hukum
|
4
|
Menggunakan banyak pemisah dan biasanya pendek-pendek
|
Tidak terlalu banyak menggunakan sajak dan
pemisah, dan pemisahnya selalu panjang
|
5
|
Tidak berisi debat dan dialog
dengan kaum Yahudi dan Nasrani
|
Banyak berisi debat dan dialog
dengan kaum Yahudi dan Nasrani
|
6
|
Mengandung sedikit saja perintah untuk amal dan
ibadah, fokusnya pada masalah akidah dan tauhid
|
Mengandung perintah untuk beramal dan beribadah
|
7
|
Tidak membahas masalah jihad,
hanya membahas soal dakwah, tablig, nasihat, dan kata-kata yang halus
|
Mengandung perintah untuk
berjihad, menjelaskan hukum jihad dengan perintah dakwah, tablig, dan irsyad
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar